Proyek Kereta Api Sulsel Terbengkalai, TNI Turun Tangan Selesaikan Konstruksi: Bukan Sengketa Lahan

- 30 Desember 2021, 19:44 WIB
Suasana pengerjaan Kontruksi Kereta Api di Sulsel
Suasana pengerjaan Kontruksi Kereta Api di Sulsel /pemprov sulsel/

GowaPos.Com - Kehadiran pembangunan jalur kereta api merupakan infrastruktur proyek nasional yang diprogramkan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Sulawesi Selatan.

Jalur yang terbentang dari Kabupaten Maros - Kota Parepare yang merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan khususnya masyarakat Kabupaten Maros, Desa Makrumpa Kecamatan Maruso, Kabupaten Maros.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan Karya Bakti yang dilakukan oleh TNI dalam hal ini Kodam XIV/Hasanuddin di lokasi kereta api.

Baca Juga: ABK Jatuh dari KM Arindo di Pelabuhan Paotere Makassar, Basarnas Sulsel Masih Lakukan Pencarian

Kolonel Rio menjelaskan, bahwa hal tersebut bukan merupakan sengketa lahan, akan tetapi proyek pemerintah yaitu pekerjaan Rel Kereta Api Makassar oleh (KAI) yang sudah 5 tahun terbengkalai.

Karena itu, untuk melanjutkan pekerjaannya Balai Kereta Api (PT. KAI) atas persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta bantuan Kodam XIV/Hasanuddin untuk melanjutkan pekerjaan dalam bentuk Karya Bakti TNI.

"Oleh karena itu keberadaan TNI tidak mengurusi pembebasan lahan, namun TNI hanya bertugas dan bekerja menyelesaikan pekerjaan konstruksi," jelas Kapendam.

Baca Juga: Permudah Transportasi Warga, Makassar Bersiap Miliki Lintasan Kereta Api Jalur Atas

Pada kesempatan tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan Andi Ammana Gappa mengatakan tentang permasalahan pembebasan lahan sudah dibayarkan sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh tim Parsial yang bekerja secara independen.

Namun ada 2 warga yang belum menyepakati harga pembebasan lahan, sudah 99 persen lebih warga lainnya telah menerima anggarannya. Kedua orang tersebut yakni Ibu H. Joharnita dan AKBP (Purn) Jamaluddin, meminta harga yang tinggi lebih 3 kali lipat dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x