Kronologi Kasus Pelecehan Seksual kepada Bayi di Jeneponto Sulawesi Selatan, Sang Kakek Melakukan Hal ini

- 18 Maret 2022, 18:46 WIB
Ilustrasi kaki bayi.
Ilustrasi kaki bayi. /Pexels/Andreas Wohlfahrt

GOWAPOS — Tersangka inisial H (40) kasus pencabulan bayi berusia 1,2 tahun di Jeneponto, Sulawesi Selatan telah ditangkap polisi.

"Terduga pelaku inisial H yang diduga sebagai kakek tiri korban," kata Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Wijayanto saat jumpa pers, Kamis 17 Maret 2022.

Yudha menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan pada Minggu 13 Maret pukul 06.00 WITA.

Dalam pengakuannya, korban terbangun dan menangis karena sakit perut serta buang air besar.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 18 Maret 2022: Saka Datangi Apartemen Celine, dan Dipergoki Ariana?

Karena tidak tahan dengan tangisan bayi tersebut, pelaku H kemudian berinisiatif membersihkan kotorannya.

Sang kakek kemudian membawa bayi itu masuk ke toilet, lalu membersihkannya. Ketika kotoran bayi dibersihkan, sang kakek malah memasukkan jari-jari tangannya ke organ intim korban. Akibatnya, bayi itu langsung histeris menangis.

"Kakek merasa khilaf sampai memasukkan kedua jari tangan ke lubang kelamin korban," ungkapnya.

Alat vital korban langsung pendarahan. H sempat khawatir dan ketakutan. Sehingga ia sempat memberikan bedak, bermaksud untuk menahan pendarahan itu.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x