Sebelum Menikah, Kamu Wajib Tahu 5 Hukum Islam Terkait Pernikahan

3 Juni 2022, 22:00 WIB
Foto ilustrasi menikah. Menikah di Bulan Syawal adalah Sunah Rasul /Pixabay

GOWAPOS - Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang diperintahkan dalam agama Islam. Pernikahan akan membawa kebahagian bagi kedua insan baik di dunia maupun di akhira. melalui kondisi tertentu hukum pernikahan akan menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.

jika ada kaum kerabat yang sedang mempersiapkan acara pernikahan, berikut adalah 5 hukum nikah dalam agama islam.

1. Wajib.

Hukum wajib menikah bagi seseorang apabila dia telah mampu untuk membangun rumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial.
pernikahan akan membantu seseorang terhindar perbuatan yang dilarang dalam agama.

untuk perempuan itu sendiri adalah wajib untuk menikah menurut Ibnu Arafah. Hal dikarenakan apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, maka dia harus menikah.

2. Sunah

Sesuai dengan perintah agama menikah juga termasuk sunnah, bagi siapapun yang sudah dewasa. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sudah mampu menikah.
Meskipun demikian, agama Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika memang mampu sebab pernikahan termasuk salah satu ibadah.

3. Makruh

Hukum menikah bisa dijadikan makruh apabila terjadi pada seseorang yang mau menikah namun tidak mau memiliki keturunan. Hal ini bisa terjadi dikarena faktor penyakit ataupun wataknya.

atau tidak memiliki kemampuan menafkahi istri dan keluarganya. Apabila jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

4. Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,

Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.

5. Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.

Begitu juga pernikahan yang dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti dan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan juga bisa diharamkan jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.

Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam agama Islam yang wajib diketahui.*

Sumber: Popmama

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler