Sebelum Menikah, Kamu Wajib Tahu 5 Hukum Islam Terkait Pernikahan

- 3 Juni 2022, 22:00 WIB
Foto ilustrasi menikah. Menikah di Bulan Syawal adalah Sunah Rasul
Foto ilustrasi menikah. Menikah di Bulan Syawal adalah Sunah Rasul /Pixabay

4. Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,

Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.

5. Haram

Hukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.

Begitu juga pernikahan yang dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti dan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan juga bisa diharamkan jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.

Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam agama Islam yang wajib diketahui.*

Sumber: Popmama

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x