Baca Juga: Jerman Pastikan Tim Pertama Lolos ke Piala Dunia 2022, Temani Tuan Rumah Qatar
1. Karyawan yang belum pernah dapat BLT atau Bansos lain di masa pandemi covid-19 ini, seperti:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Kartu Prakerja
- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bansos Sembako atau BPNT
2. Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjan;
3. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rutin bayar iuran dan aktif hingga 30 Juni 2021;
4. Karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta;