Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

- 22 Oktober 2021, 07:25 WIB
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021.
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021. /Instagram/@pemkabsidoarjo

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: Beyond The Reach Tayang di Trans TV, ada Monitor di iNews

Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:

1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital;

2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar;

3. Pengumuman merchant terpilih;

4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI;

5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia;

6. Menerima dana stimulus;

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:

- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah