Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: Beyond The Reach Tayang di Trans TV, ada Monitor di iNews
Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:
1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital;
2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar;
3. Pengumuman merchant terpilih;
4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI;
5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia;
6. Menerima dana stimulus;
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:
- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;