Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

- 22 Oktober 2021, 07:25 WIB
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021.
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021. /Instagram/@pemkabsidoarjo

- Merchant dimiliki WNI;

- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: The Legend Tayang di Metro TV, Ada Kingdom of Justmine di Net TV

Apakah Anda termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.***

Sumber: beritadiy

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah