- Merchant dimiliki WNI;
- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;
- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;
- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;
- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha;
Apakah Anda termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.***
Sumber: beritadiy