GowaPos.com — Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, mengatakan masa pencairan uang BLT UMKM bisa dilakukan hingga Desember 2021.
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan instruksi Kemenkop UKM, dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.
Ia mengungkapkan bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021.
Selanjutnya, BLT UMKM Rp1,2 juta tidak dicairkan untuk 10 orang ini. Meski pencairan BPUM masih bisa dilakukan bulan ini di BRI.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2021 : Gemini Gejala Makin Parah, Cancer Jaga Pola Makan
Menurut kriteria penerima BPUM, ada 10 orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta bulan ini. Berikut orang yang tidak bisa menerima bantuan Rp1,2 juta.
1. Orang yang pernah mendapatkan BLT UMKM sebelumnya. Sebab, pemerintah hanya memberikan sekali kepada seseorang;
2. Orang yang tidak memiliki usaha mikro;
3. Orang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU);
4. Berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN);