GowaPos.com -- Pemerintah akan mencairkan BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 6 pada bulan November 2021 ini.
Siap-siap untuk cek rekening Anda karena BLT Subsidi Gaji ini disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Orang yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji adalah buruh atau pekerja dengan ketentuan berada pada PPKM Level 3 sampai 4.
Kemenaker menentukan persyaratan khusus siapa saja pegawai atau pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji tersebut.
Baca Juga: Presidium KAMI Nyatakan Presiden Joko Widodo Telah Gagal, Rocky Gerung: Kekuasaan Tidak Dikontrol
Dengan adanya syarat ini, maka tak serta merta semua pegawai atau pekerja akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari pemerintah.
Berikut ini beberapa ketentuan penerima BLT Subsidi Gaji dari pemerintah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta;
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan; dan