6 Jenis Usaha ini Bakal Dapat Bantuan Pemerintah Rp2 Juta. Ayo Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

- 20 November 2021, 09:34 WIB
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak /Faisal Rizal/Warta Pontianak


GowaPos.com --
Berikut ini adalah enam jenis usaha yang bisa mendapatkan bantuan Rp2 juta dari pemerintah.

Sehingga untuk pemilik usaha ini segera bersiap untuk mendapatkan uang tunai Rp2 juta dari pemerintah dan disalurkan bulan November ini.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kemenparekraf melalui Instagram resminya @kemenparekraf.id pada 14 November 2021.

“Bantuan pemerintah bagi #SobatParekraf hadir kembali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Aquarius Santai, Pisces Terlibat Kegiatan Sosial

Bantuan yang akan disalurkan kemenparekraf ini disebut Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Namun untuk mendapatkannya, tidak semerta-merta langsung didapatkan. Karena ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Seperti diketahui, BPUP merupakan bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Sagitarius Butuh Dukungan, Capricorn Emosional

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x