6 Jenis Usaha ini Bakal Dapat Bantuan Pemerintah Rp2 Juta. Ayo Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

- 20 November 2021, 09:34 WIB
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak /Faisal Rizal/Warta Pontianak

3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;

4. Aktivitas agen perjalanan wisata;

5. Aktivitas biro perjalanan wisata;

6. SPA;

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Gemini Andalkan Kekuatan Sendiri, Cancer Jalani Saja

Dikutip GowaPos.com dari laman Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.

Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:

Menuju laman resmi BPUM Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Aries Mental Terusik, Taurus Lebih Emosional

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah