Harga Pertamax Turun per 3 Januari 2022, Erick Thohir: Penyesuaian Harga untuk Dukung Ekonomi Masyarakat

- 3 Januari 2023, 21:02 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan terkait penyesuaian harga BBM non subsidi mulai 3 Januari 2023.
Menteri BUMN Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan terkait penyesuaian harga BBM non subsidi mulai 3 Januari 2023. /pertamina/

GOWAPOS - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, kembali melakukan penyesuaian harga jual produk-produk BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU).

Harga baru yang berlaku per 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir, pada Selasa, 3 Januari 2023.

“Diputuskan hari ini harga Pertamax disesuaikan dari Rp 13.900 per liter menjadi Rp 12.800. Dibutuhkan koordinasi dan proses waktu dengan berbagai stakeholder, untuk melakukan penyesuaian harga, karena Pertamina bisnisnya luas dari hulu ke hilir, tidak seperti perusahaan yang hanya mengelola 5 pom bensin. Hal ini perlu dilakukan karena pemerintah harus ada dan mendukung ekonomi masyarakat,” jelas Erick saat melakukan peninjauan di salah satu SPBU Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pencarian Korban Tanah Longsor di Maros Dihentikan di Hari Ketujuh, Empat Korban Dinyatakan Hilang

Untuk produk jenis gasoline (bensin), Pertamax (RON 92) disesuaikan menjadi Rp 12.800 per liter, dari sebelumnya Rp 13.900. Pertamax Turbo (RON 98), kembali disesuaikan menjadi Rp 14.050 per liter. Turun harga dari yang sebelumnya Rp 15.200 sejak penyesuian harga terakhir dilakukan pada 1 Desember 2022 lalu.

Kemudian untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 16.150 per liter.

Turun dari sebelumnya Rp 18.300. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) mengalami penyesuian menjadi Rp 16.750 per liter dari sebelumnya Rp 18.800.

Baca Juga: Sinopsis Film ROYAL TRAMP di INDOSIAR: Kisah Stephen Chow jadi Pelayan Pangeran yang Penuh Kekacauan dan Tawa

Harga baru ini berlaku untuk propinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Erick menjelaskan, bahwa harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga dievaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x