Salahgunakan Distribusi BBM, 28 SPBU yang Beroperasi di Sulawesi Selama 2022 Kena Sanksi Pertamina

- 30 Agustus 2022, 10:38 WIB
Salah satu SPBU yang terkena sanksi dari Pertamina karena menyalahgunakan distribusi BBM.
Salah satu SPBU yang terkena sanksi dari Pertamina karena menyalahgunakan distribusi BBM. /pertamina/

GOWAPOS - Selama 2022, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Baca Juga: Sinopsis GOPI 506 Tayang 30 Agustus 2022: Kokila Usir Gopi dan Jaggi, Gaura Kembali untuk Balas Dendam

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Thailand DEMONIC BEAUTY: Kepala dan Perut Putri Khmer Melayang di Malam Hari Cari Mangsa

Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen.

Sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x