GOWAPOS - Penyanyi Trot berniasial "A" dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, setelah terbukti menguntit seorang wanita.
Hukuman itu diberikan oleh Hakim, pasalnya Hakim menganggap, bobot kejahatan yang dilakukan penyanyi trot "A" merupakan kejahatan yang sangat berat.
Apalagi, itu dilakukan berulang kali sehingga membuat korban ketakutan karena terus menerus di datangi rumahnya oleh Penyanyi trot "A".
Penyanyi trot "A" itu dituduh pergi ke rumah seorang wanita pada 1 Maret dan selama tiga puluh menit menggedor pintunya dan mencoba membuka pintu dengan paksa.
Baca Juga: M. Taufik Resmi DIPECAT Sebagai Kader PARTAI GERINDRA, Simak Alasannya Berikut Ini
Menurut persidangan, penyanyi trot itu juga dikatakan telah membunyikan bel pintu terus-menerus dan meninggalkan sebuket bunga.
Penyanyi pada tanggal 5 Maret, diperintahkan oleh pengadilan untuk menjaga jarak 100 meter dari wanita tersebut.
Hanya saja, meskipun telah mendapatkan peringatan dan perintah dari pengadilan, penyanyi tersebut terus mengulangi aksinya dengan mengunjungi wanita tersebut hingga dua kali.
Hakim menyatakan bahwa mereka mempertimbangkan semua ini ketika menjatuhkan hukuman.