GOWAPOS -- Shandy Purnamasari istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, pemilik merek MS Glow merasa kecewa dengan putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.
Sekaligus, Shandy Purnamasari juga menuntut keadilan karena dia merasa kecewa dengan putusan PN Niaga Surabaya.
Terlebih, saat ini PN Niaga Surabaya telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow, terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.
Sehingga, Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar Rp37,9 miliar.
Kekecewaan Shandy Purnamasari terhadap putusan PN Niaga Surabaya, itu dituangkan pada feed Instagram pribadinya, Rabu 13 Juli 2022.
Shandy Purnamasari menunggah screenshot putusan PN Niaga Surabaya sekaligus, menuangkan kekecewaannya terhadap putusan PN Niaga Surabaya termasuk proses hukum di Indonesia.
Shandy Purnamasari mengaku heran, karena merek MS Glow disebut secara tanpa hak dan melawan hukum meniru merek PS Glow.
Padahal, menurut Shandy Purnamasari merek MS Glow sudah ada jauh lebih dulu dibandingkan merek tersebut.