"Pengen share ini, bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru “SGlow/“SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulis Shandy Purnamasari @shandypurnamasari.
Selanjutnya, Shandy Purnamasari juga mempertanyakan terkait proses hukum yang berjalan di Indonesia karena menurut Shandy Purnamasari, hukum di Indonesia telah mengabaikan fakta hukum di lapangan.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi Rp37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," kata Shandy Purnamasari.
Shandy Purnamasari juga menyebut, merasa sedih lantaran, sama sekali tidak ada perlindungan hukum yang didapatkan.
Baca Juga: Benarkah Pengadilan Minta Juragan 99 Hentikan Produksi MS Glow? Ini Kata Shandy Purnamasari
Padahal, dia telah berjuang menghabiskan masa mudanya untuk membesarkan MS Glow sekaligus membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan, di saat pandemi.
"Sedih banget rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," ucap Shandy Purnamasari.
Shandy Purnamasari juga merasa putusan hakim PN Niaga Surabaya, itu tidak adil bagi MS Glow dan diapun meminta keadilan.
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami #msglowmenuntutkeadilan," tandas Shandy Purnamasari.
Sumber : Instagram / @shandypurnamasari.