NIKITA MIRZANI Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan TINDAK PIDANA ITE

- 15 Juli 2022, 21:14 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani /Instagram@nikitamirzanimawardi_172/

GOWAPOS - Aktris Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kepastikan terkait status Nikita Mirzani sebagai tersangka disampaikn langsung oleh Polda Banten melalui keterangan resminya.

Kini pihak penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap aktris tersebut, namun Nikita Mirzani mangkir dalam pemanggilan pertamanya. Namun Nikita Mirzani meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: Nathalie Holscher Inginkan Pasangan Pekerja Keras, dan Bisa Menerima Dirinya dan Adik-adiknya

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022," tulis Polda Banten pada Jumat, 14 Juli 2022.

"Namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu, 6 Juli 2022 namun NM tidak juga hadir di depan penyidik," sambung tulisan tersebut.

Kemudian berkas perkara juga sudah dilimpahkan Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejaksaan Negeri Serang pada 12 Juli lalu.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI 15 Juli 2022: Dita Masuk Kamar Saka dan Dipergoki Bi Iyas, Sisil Temukan Bukti Baru

"Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan," tulisnya.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dikutip dari PMJ News. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x