KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Gratifikasi

- 16 Mei 2023, 15:49 WIB
Andhi Pramono/
Andhi Pramono/ /Twitter @chyntiaaasari/

 

GOWAPOS - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerima gratifikasi oleh salah seorang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, Rafael Alun Trisambodo.

 Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK di Jakarta Selatan pada Senin, 15 Mei 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi penetapan Andhi Pramono (AP) dari Media.

Baca Juga: Sinopsis The Secret Suster Ngesot Urban Legend, Konflik Keluarga Berujung Teror Hantu Menakutkan

Nirwala menyebut pihaknya akan mendalami informasi lebih lanjut ke KPK untuk menentukan status kepegawaian Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut dengan KPK untuk kemudian dapat memperoleh informasi yang utuh guna menentukan status kepegawaian yang bersangkutan berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap ASN," tuturnya.

Sebelummya Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang paling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang juga telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: SEA Games 2023: Rehan/Lisa Persembahkan Medali Emas Untuk Indonesia Usai Taklukan Malaysia

Temuan transaksi mencurigakan terkait Andi Pramono telah diserahkan kepada KPK sejak awal 2020. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah