GOWAPOS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melumpuhkan dengan menangkap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe itu tepatnya di Kota Jayapura, Papua pada hari ini Selasa 10 Januari 2023.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Baca Juga: KPK Bakal Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Dikutip di Antara, penangkapan Lukas Enembe ini turut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron termasuk Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri
"KPK telah menangkap Lukas Enembe di Jayapura," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Selasa.
Setelah diamankan, Lukas Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua dan selanjutnya Lukas Enembe akan dibawa menuju Jakarta.
Nurul Ghufron menambahkan, Lukas Enembe saat ini sedang dalam proses untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Ali.