Google Akan Membayar $90 Juta Untuk Menyelesaikan Pertarungan Hukum Dengan Pengembang Aplikasi

2 Juli 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi google /Reuters/Thomas Peter /

GOWAPOS - Google telah menyetujui untuk membayar $90 juta kepada developer aplikasi kecil.

Demi menyelesaikan tuntutan hukum yang menyatakan bahwa kebijakan Play Store melanggar undang-undang antimonopoli.

Pengembang aplikasi menuduh Google menggunakan perjanjian dengan pembuat ponsel cerdas untuk memaksa pembayaran melalui sistem penagihan Google Play yang datang dengan biaya layanan default 30%.

Pada hari Kamis, 30 Juni 2022, raksasa teknologi mengumumkan bahwa mereka akan menempatkan $ 90 juta.

Baca Juga: Film Thor : Love And Thunder Tayang Lebih Awal Di Indonesia 6 Juli 2022, Ini Sinopsisnya

Dengan tujuan mendukung pengembang aplikasi yang menghasilkan $ 2 juta atau kurang dalam pendapatan tahunan dari 2016-2021.

“Sebagian besar pengembang AS yang memperoleh pendapatan melalui Google Play akan memenuhi syarat untuk menerima uang dari dana ini, jika mereka mau,” kata Google dalam postingan blog, yang kami kutip dari metro.co.uk.

Perusahaan juga mengatakan akan membebankan komisi 15% kepada pengembang.

Komisi tersebut untuk satu juta pendapatan pertama mereka dari Google Play Store setiap tahun.

Baca Juga: Amerika Serikat Menyetujui Internet Starlink SpaceX Untuk Digunakan Pada Kapal Laut, Perahu dan Pesawat

Dimana hal Ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2021.

"Saat ini, hampir 48.000 pengembang aplikasi sudah menerima pembayaran yang pantas mereka terima untuk produk kerja mereka,” kata mitra pengelola Hages Berman Steve Berman dalam sebuah pernyataannya, yang kami kutip dari metro.co.uk

Pembayaran minimum sebesar $250 dengan beberapa penggugat yang memenuhi syarat untuk menerima sebanyak $200.000.

Penyelesaian yang diusulkan tetap harus disetujui oleh pengadilan.

Tahun lalu, Apple setuju untuk melonggarkan pembatasan App Store pada developer kecil.

Mencapai kesepakatan pada gugatan class action serupa dan setuju untuk membayar $100 juta.

Ini baru permulaan karena pemerintah di AS dan UE sedang berupaya mengekang Big Tech melalui undang-undang yang tertunda.

Di Amerika Serikat, Undang-Undang Pasar Aplikasi Terbuka yang diusulkan akan memaksa Apple dan Google untuk mengizinkan pengguna memasang aplikasi tanpa toko aplikasi, yang disebut sideloading.

Undang-Undang Pasar Digital UE juga dapat mewajibkan sideloading jika diberikan persetujuan akhir oleh Parlemen Eropa pada tahun 2023.***

Editor: Burhan SM

Tags

Terkini

Terpopuler