GOWAPOS - Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap lima orang yang terlibat dalam serangan terhadap tempat ibadah di provinsi timur Al Asha.
Eksekusi ini menandai eksekusi mati terbesar yang dilakukan oleh Arab Saudi sepanjang tahun ini.
Menurut laporan Saudi Press Agency, kelima orang yang dieksekusi termasuk Talha Hisham, warga negara Mesir, serta empat warga negara Arab Saudi bernama Ahmad, Nassar, Hamad, dan Abdullah.
Mereka dinyatakan bersalah atas keterlibatan mereka dalam serangan yang mengakibatkan lima orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka.
Talha Hisham didakwa dengan sejumlah tuduhan, termasuk menyasar rumah ibadah, menyerang penjaga keamanan dengan senjata api, berupaya melakukan aksi bunuh diri, dan menjadi anggota organisasi teroris.
Sementara itu, tiga dari empat pria Arab Saudi lainnya dihukum mati karena menjadi anggota organisasi yang sama dan membantu dalam merencanakan serangan yang melibatkan warga negara Mesir tersebut.
Mereka dinyatakan bersalah karena menjadi anggota kelompok teror yang sama, tidak melaporkan rencana operasi kepada pihak berwenang, dan mendorong orang lain untuk bergabung dengan organisasi tersebut.
Meskipun demikian, media resmi pemerintah Arab Saudi tidak memberikan informasi terkait tanggal serangan dan jenis rumah ibadah yang menjadi target para tersangka.
Pernyataan resmi juga tidak mengungkapkan detail metode yang digunakan dalam eksekusi mati tersebut.
Namun, sebelumnya pemenggalan kepala telah menjadi metode yang digunakan oleh pemerintah Saudi dalam pelaksanaan hukuman mati.
Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah eksekusi mati di Arab Saudi telah mencapai 68 orang hingga bulan Juli 2023.
Sejak awal Mei, lebih dari 20 eksekusi mati dilakukan terkait pelanggaran terorisme, dengan sebagian besar terjadi di provinsi timur.
Pada Maret 2022, Arab Saudi juga menjatuhkan hukuman mati terhadap dua warga negara Indonesia, Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan, atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan terhadap sesama WNI pada tahun 2011.***