Baca Juga: Viral di Media Sosial, Foto Valentino Rossi Bonceng Emak-emak di Sirkuit Mandalika
Hukum berwudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi adalah makruh.
Dilansir dari Wikipedia, Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam.
Perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
"Kenapa ulama mengatakan makruh? mohon maaf khawatir kalau masih terbuka nanti menyentuh dan ragu-ragu jangan-jangan menyentuh," sebutnya.
"Makruh bukan berarti tidak sah, tetapi boleh karena ada sebagian pengennya tuntas sehabis mandi langsung wudhu," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 23 November 2021, Aquarius Jalin Kemitraan, Pisces Persahabatan
Dia menegaskan jadi tetap sah wudhu dalam keadaan telanjang di kamar mandi.
"Kan wudhunya di kamar mandi yang tertutup bukan tempat wudhu umumya," ucapnya.***