Sholat Sunnah Saat Khatib Sudah Berada di Atas Mimbar: Boleh atau Tidak?

- 2 Februari 2024, 10:04 WIB
Ilustrasi sholat Sunnah saat khatib di atas mimbar
Ilustrasi sholat Sunnah saat khatib di atas mimbar /Portal Bandung Timur/heriyanto/

GOWAPOS - Sholat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Salah satu syaratnya adalah mendengarkan khutbah Jumat yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat.

Khutbah Jumat terdiri dari dua bagian, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, yang dipisahkan oleh duduk sejenak. Khutbah Jumat memiliki hikmah dan manfaat yang besar, baik untuk mengingatkan, menasehati, maupun mengajak kepada kebaikan.

Namun, bagaimana jika seseorang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah? Apakah ia boleh langsung duduk dan mendengarkan khutbah, atau harus mengerjakan sholat sunnah terlebih dahulu?

Baca Juga: Bila Turun Hujan Deras Diwajibkan Baca Doa Singkat dan Bermanfaat Ini dari Ustadz Adi Hidayat

Sholat sunnah yang dimaksud di sini adalah sholat sunnah tahiyatul masjid, yaitu sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, atau sholat sunnah qabliyah Jumat, yaitu sholat sunnah empat rakaat yang dikerjakan sebelum sholat Jumat.

Menurut sebagian ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, seseorang yang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, maka ia boleh mengerjakan sholat sunnah terlebih dahulu, dengan syarat ia mempercepat dan memperpendek sholatnya, agar tidak ketinggalan banyak khutbah.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seseorang yang datang ke masjid saat beliau sedang berkhutbah untuk mengerjakan sholat sunnah dua rakaat terlebih dahulu.

Salah satu hadis tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila datang salah seorang kamu pada hari Jumat sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah sholat dua rakaat dan persingkatlah sholatnya."

Hadis lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada seorang lelaki yang datang ke masjid pada hari Jumat sedang beliau sedang berkhutbah:

"Apakah engkau sudah sholat?" Lelaki itu menjawab: "Belum ya Rasul." Kemudian Rasulullah bersabda: "Sholatlah engkau dua rakaat!"

Dari hadis-hadis tersebut, dapat dipahami bahwa sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan oleh seseorang yang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, adalah sholat sunnah tahiyatul masjid, yang bertujuan untuk menghormati masjid dan menghilangkan dosa-dosa yang ada di kaki. Sholat sunnah ini juga dapat digabungkan dengan niat sholat sunnah qabliyah Jumat, jika seseorang belum mengerjakannya.

Namun, menurut Imam Abu Hanifah, seseorang yang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, maka ia tidak boleh mengerjakan sholat sunnah terlebih dahulu, melainkan harus langsung duduk dan mendengarkan khutbah. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Jika khatib telah menaiki mimbar pada sholat Jum'at, maka tidak diperkenankan sholat ataupun berbicara."

Hadis ini menunjukkan bahwa sholat dan berbicara adalah dua hal yang dilarang dilakukan saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, karena akan mengurangi konsentrasi dan mengganggu khatib dan jamaah lainnya. Oleh karena itu, seseorang yang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, maka ia harus langsung duduk dan mendengarkan khutbah, dan tidak perlu mengerjakan sholat sunnah tahiyatul masjid atau qabliyah Jumat.

Dari dua pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa masalah sholat sunnah saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, adalah masalah yang masih memiliki ruang ijtihad dan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghormati dan menghargai pendapat yang berbeda dari kita, dan tidak saling mencela atau menyalahkan. Yang terpenting adalah kita menjaga adab dan etika saat menghadiri sholat Jumat, dan berusaha untuk datang lebih awal ke masjid, agar dapat mengerjakan sholat sunnah dengan tenang dan mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x