Berdasarkan hasil pertemuan, Pemerintah Korsel mempersyaratkan vaksinasi dan PCR bagi CPMI yang akan masuk negaranya, berikut;
1.Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam).
2.CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis) akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
Baca Juga: Viral! Konten Mistis dengan Memanggil Arwah Vanessa Angel, Dua Paranormal Dimaki Netizen
Untuk info lebih lanjutnya bisa mengecek website Kemnaker.go.id