Kabar Bahagia! Kemnaker Ungkap Ada Info loker bagi Calon Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan

- 7 November 2021, 17:32 WIB
Kabar Gembira datang dari Kemnaker, lewat Menteri Ketenagakerjaan ibu Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah Korea Selatan kembali membuka dan menghapus pembatas tenaga kerja asing.
Kabar Gembira datang dari Kemnaker, lewat Menteri Ketenagakerjaan ibu Ida Fauziyah menyatakan Pemerintah Korea Selatan kembali membuka dan menghapus pembatas tenaga kerja asing. /Big heart/Pixabay

Berdasarkan hasil pertemuan, Pemerintah Korsel mempersyaratkan vaksinasi dan PCR bagi CPMI yang akan masuk negaranya, berikut;

1.Pemerintah Korsel mewajibkan vaksinasi bagi CPMI dan PCR Tes pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari (72 jam).

2.CPMI/PMI sudah divaksinasi lengkap (2 dosis) akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yaitu bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.

Baca Juga: Viral! Konten Mistis dengan Memanggil Arwah Vanessa Angel, Dua Paranormal Dimaki Netizen

Untuk info lebih lanjutnya bisa mengecek website Kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x