SIM KELILING di JAKARTA Hari Ini, 17 Februari 2023: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 17 Februari 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Sinopsis Film MAN ON FIRE di TRANSTV: Agen CIA Mengamuk Saat Gadis Kecil yang Dilindunginya Diculik di Meksiko

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x