Gegara Uang Rp3 Ribu, Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil, Dihukum 12 Tahun Penjara

13 Juni 2023, 21:09 WIB
Ilustrasi mobil terbakar. /Vainodesositis/Pixabay/

GOWAPOS - Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan pelaku pembakaran tiga unit mobil yang terjadi di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada hari Rabu dini hari, 13 Juni 2023. Pria tersebut bernama Waldi.

Waldi dengan berani melakukan hal tersebut lantaran pelaku kesal karena tak diberi uang sebesar Rp 3 ribu oleh salah satu pemilik mobil yang bernama Nurdin.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, menjelaskan bahwa Waldi saat ini dihadapkan pada Pasal 187 ayat 1 KUHPidana yang menjeratnya atas tuduhan pembakaran.

Baca Juga: Sinopsis TAKDIR CINTA YANG KUPILIH 13 Juni 2023: Jeffry Serahkan Diri ke Polisi, Jeffry Peluk Novia Lewat Doa

"Hukuman penjara paling lama yang bisa diberikan adalah 12 tahun," kata Yudi saat diwawancarai, Selasa 13 Juni 2023.

AKBP Yudi Frianto menjelaskan motif pembakaran Waldi dilakukan untuk menciptakan citra kekerasan dan kepremanan di lokasi tersebut dengan sengaja membakar bagian tali mobil.

"Sayangnya, api dengan cepat membesar dan tidak dapat dikendalikan oleh pelaku, sehingga Waldi terpaksa melarikan diri dari tempat kejadian," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat di Jalan Balang Lompoa dikejutkan dengan insiden kebakaran yang melibatkan tiga unit mobil.

Baca Juga: Sinopsis CINTA SETELAH CINTA 13 Juni 2023: Arya Usir Starla dan Fondi Keluar dari Rumahnya, Dirly-Ayumi Cekcok

Dalam upaya memadamkan api yang semakin meluas, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Makassar turun tangan dengan mengerahkan 20 armada dan 45 personel selama kurang lebih 30 menit.

Kini, preman yang terlibat dalam kejadian ini, Waldi, menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun akibat perbuatannya yang merugikan orang lain dan mengancam keamanan masyarakat.

Proses hukum akan terus berjalan, sementara pihak berwenang akan memastikan bahwa keadilan dijalankan dengan tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler