Sah, Gunakan Dana Hibah untuk Renovasi Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes Makassar

- 17 Juni 2021, 08:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

  GowaPos.Com - Setelah mengimbahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengucurkan dananya untuk membangun rumah jabatan Kapolrestabes.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.

Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Terapkan Basis Digital, Wali Kota Makassar Pertahankan 1.000 Bank Sampah

Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020.

Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Helmy, Rabu, 16 Juni 2021. 

Baca Juga: Peserta Terbanyak Lulus PTN Jalur SBMPTN, Sulsel Tempati Urutan Enam

Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.

Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x