Sah, Gunakan Dana Hibah untuk Renovasi Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes Makassar

- 17 Juni 2021, 08:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /

"Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.

Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

"Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah