Nasib Dua WNA asal Thailand dan Filipina di Rudenim Makassar tidak Jelas, Negara Asal Kurang Peduli

- 25 September 2021, 11:44 WIB
Nampak petugas Imigrasi Makassar mengintrogasi salah seorang WNA.
Nampak petugas Imigrasi Makassar mengintrogasi salah seorang WNA. /Imigrasi Makassar/

GowaPos.Com - Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).

Sejak Januari 2021, tercatat 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar, 12 diantaranya sudah dikembalikan ke negaranya.

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Srilangka dan satu orang asal Filipina.

Baca Juga: Status Pengungsi Ditolak, Rudenim Makassar Deportasi Delapan Warga Negara Srilangka

Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim sampai saat ini, 25 September 2021 masing-masing asal Thailand inisial JS (47) dan Filipina berinisial RDG (39).

"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," Kata Alimuddin.

Lebih lanjut, Alimuddin mengatakan bahwa JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021. Sementara RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Mudahkan Pengungsi Luar Negeri, Kepala Rudenim Terima Sertifikat Aplikasi E-Motion

Rita selaku Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar mengungkapkan bahwa Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun Whatssapp.

"Untuk Deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah ybs tidak memiliki dokumen apapun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.

Sementara RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018 berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak.

Baca Juga: Nantikan Negara Suaka, Pengungsi asal Sudan Dipindahkan ke Rudenim Jakarta

"Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigrator itu tentu harus dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan atau perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan." ungkap Dodi. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Rudenim Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x