GowaPos.Com - Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin didampingi Kanit Reskrim Iptu Iqbal Usman Emba, merilis pengungkapan kasus penikaman hingga menewaskan seorang pria bersinisial AB (30).
Dalam keterangannya, Kompol Yusrizal mengatakan bahwa peristiwa penikaman tersebut terjadi di Cafe Noyu Jalan Syarif Alkadri Makassar pada hari Minggu dini hari, 5 Desember 2021.
"Jadi korban ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan kemudian dirujuk ke Pelamonia. Namun, paginya korban meninggal dunia di rumah sakit akibat luka tusukan itu," terang Kompol Yusrizal di Mako Polsek Makassar, Jalan Kerung-Kerung pada, Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Jambret Tas Pemotor di Jalan, Dua Terduga Pelaku Diringkus di Kamar Kos
Lebih lanjut Kompol Yusrizal mengatakan bahwa setelah pihaknya menerima laporan kejadian tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan dari hasilnya berdasarkan bukti-bukti dan saksi akhirnya dua pelaku berhasil diamankan.
"Saat ini kita telah mengamankan 2 orang pelaku masing-masing berinisial RM alias Uttan (30) dan AS alias Bogel (21). Selanjutnya kita akan lakukan penyidikan terkait keterlibatan keduanya". Ungkapnya.
Motifnya penganiayaan itu dilakukan lantaran adanya kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga terjadilah penikaman.
Baca Juga: Perkelahian Antar Warga di Gowa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 338, jo 170 ayat 2 ke 3, Jo pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. ***