GowaPos.Com - Dua pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan rekannya berinisial AFA (20), dan juga sebagai joki.
Bahkan terungkap sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda.
Mereka diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa, 8 Desember 2021 pukul 01.00 WITA tidak lama setelah beraksi.
Baca Juga: Perkelahian Antar Warga di Gowa, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.
Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin, 8 Desember 2021) pukul 00.05 WITA.
Dimana pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jalan Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya.
Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar, Anggota Polri Diteriaki Polisi Gadungan dan Dikeroyok OTK
Saat itu, korban membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.
Ketika itu, korban berada di Jalan Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.