Jambret Tas Pemotor di Jalan, Dua Terduga Pelaku Diringkus di Kamar Kos

- 9 Desember 2021, 12:48 WIB
Kasi Humas Polres Gowa,  AKP M Tambunan
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan /Polre Gowa/

GowaPos.Com - Dua pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan rekannya berinisial AFA (20), dan juga sebagai joki.

Bahkan terungkap sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda.

Mereka diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa, 8 Desember 2021 pukul 01.00 WITA tidak lama setelah beraksi.

Baca Juga: Perkelahian Antar Warga di Gowa, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.

Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin, 8 Desember 2021) pukul 00.05 WITA.

Dimana pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jalan Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya.

Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar, Anggota Polri Diteriaki Polisi Gadungan dan Dikeroyok OTK

Saat itu, korban membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.

Ketika itu, korban berada di Jalan Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x