Selanjutnya pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri.
Namun saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.
Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu.
Setelah diinterogasi tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Beberapa hari kemudian, keberadaan kedua pelaku diketahui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu.
Dimana pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata Kabupaten Gowa.
Lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa pasca beraksi barang bukti berupa tas, KTP dan kartu ATM dibuang ke semak semak, sementara HP dan uang korban sebesar Rp70 ribu dikuasai kedua pelaku.