Baca Juga: Usulan Syafii Maarif Sudah Dilakukan Polri, Dedi: Rekrut Santri Hingga Hafidz Jadi Polisi
"Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelas kasi humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Panit 2 Unit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Muj Ali pada Kamis siang 9 Desember 2021 pukul 11.00 WITA.
Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban.
Baca Juga: Perwira Polisi Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila: Pelaku Belum Ditemukan
Terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***