Jambret Tas Pemotor di Jalan, Dua Terduga Pelaku Diringkus di Kamar Kos

- 9 Desember 2021, 12:48 WIB
Kasi Humas Polres Gowa,  AKP M Tambunan
Kasi Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan /Polre Gowa/

GowaPos.Com - Dua pelaku pencurian kekerasan berinisial UD (17) yang berperan sebagai perencana aksi dan rekannya berinisial AFA (20), dan juga sebagai joki.

Bahkan terungkap sebagai seorang residivis dalam kasus yang berbeda.

Mereka diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Somba Opu pada Selasa, 8 Desember 2021 pukul 01.00 WITA tidak lama setelah beraksi.

Baca Juga: Perkelahian Antar Warga di Gowa, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mobile mencari sasaran.

Kasus ini berawal pada Selasa dinihari kemarin, 8 Desember 2021) pukul 00.05 WITA.

Dimana pelaku melihat korban TSN (24) melintas di Jalan Manggarupi menggunakan sepeda motor berboncengan dengan rekannya.

Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar, Anggota Polri Diteriaki Polisi Gadungan dan Dikeroyok OTK

Saat itu, korban membawa tas lalu kedua pelaku membuntuti dari belakang.

Ketika itu, korban berada di Jalan Malino tidak jauh dari kantor Polsek Somba Opu kedua pelaku memepet kendaraan korban.

Selanjutnya pelaku menarik tas kemudian bersama rekannya melarikan diri.

Baca Juga: Polri dan Polisi Selandia Baru Tandatangani Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Namun saksi yang membonceng korban mengejar hingga ke depan RS Syekh Yusuf kabupaten Gowa namun kehilangan jejak.

Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ke Polsek Somba Opu.

Setelah diinterogasi tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Tewas Bunuh Diri, Terungkap Keterlibatan Oknum Polisi yang Merupakan Pacar Korban

Beberapa hari kemudian, keberadaan kedua pelaku diketahui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu.

Dimana pelaku bersembunyi di sebuah rumah kos milik rekannya di Samata Kabupaten Gowa.

Lalu kedua pelaku berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan.

Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa pasca beraksi barang bukti berupa tas, KTP dan kartu ATM dibuang ke semak semak, sementara HP dan uang korban sebesar Rp70 ribu dikuasai kedua pelaku.

Baca Juga: Usulan Syafii Maarif Sudah Dilakukan Polri, Dedi: Rekrut Santri Hingga Hafidz Jadi Polisi

"Kedua pelaku juga mengakui bahwa aksi yang dilakukannya bermotif ekonomi karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelas kasi humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Panit 2 Unit Reskrim Polsek Somba Opu Iptu Muj Ali pada Kamis siang 9 Desember 2021 pukul 11.00 WITA.

Dari pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau milik pelaku saat beraksi, 1 Unit HP Merk iPhone XR dan 1 buah tas warna hitam milik korban.

Baca Juga: Perwira Polisi Dikeroyok Ormas Pemuda Pancasila: Pelaku Belum Ditemukan

Terkait kasus ini pihak kepolisian akan melakukan restorative justice system terhadap pelaku anak dibawah umur melalui diversi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x