GOWAPOS - Polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat dalam praktik "pak ogah" yang meresahkan masyarakat.
Remaja berinisial RA (17) dan AG (18) ditangkap saat sedang beraksi di Jalan Borong Raya-Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu, 14 Juni 2023 kemarin.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima GOWAPOS dari Humas Polrestabes Makassar, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan tindakan kedua remaja tersebut.
Baca Juga: One Village One Outlet, Perluas Jangkauan Pelayanan LPG Hingga ke Pedesaan di Sulawesi
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi, kedua remaja tersebut ditangkap karena sering meminta uang kepada pengguna jalan.
"Kita berhasil mengamankan dua orang berinisial RA dan AG berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi pemuda-pemuda tersebut yang meminta uang dari pengguna jalan," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi via WhatsApp, Kamis 15 Juni 2023.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua remaja ini sering melakukan aksi meminta uang ketika terjadi kemacetan di jalan tersebut.