Berkas Bacaleg Diperbaiki Usai Perpanjangan Waktu, KPU Makassar Tinjau Kepatuhan Prosedur

- 18 Juli 2023, 11:49 WIB
Gedung KPU
Gedung KPU /Brave/Antara/tangkap layar

GOWAPOS - Sebagai respons terhadap perpanjangan waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Regional Makassar menerima seluruh dokumen bacaleg yang telah diperbaiki. KPU telah memperpanjang batas waktu bagi partai politik untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen bacaleg hingga pukul 16.00 WITA pada hari Minggu, 17 Juli 2023.

Gunawan Mahsar, Komisioner KPU Makassar, menyatakan bahwa semua 17 partai politik yang awalnya mengajukan dokumen telah memanfaatkan waktu tambahan ini.

"Mereka melakukan perubahan dan penyempurnaan dokumen yang dinilai masih berpotensi tidak memenuhi syarat selama tahap verifikasi administrasi kedua (vermin)," katanya seperti dikutip dari Antara.

Gunawan menjelaskan bahwa selama periode perpanjangan waktu, perbaikan dokumen bacaleg hanya dilakukan melalui sistem online yang dikenal dengan nama Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sehingga tidak memerlukan dokumen fisik.

"Terlebih lagi, selama periode perpanjangan ini, tidak memungkinkan untuk mengganti bacaleg, tetapi hanya melakukan perbaikan dokumen," kata Gunawan.

Sebelumnya, KPU Makassar memberikan perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut ditujukan kepada Kantor KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk partai politik.

Berdasarkan surat KPU RI nomor 700 dan 701 tersebut, perpanjangan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen hanya diperbolehkan bagi partai politik yang melakukan registrasi antara tanggal 25 Juni dan 9 Juli 2023.

"Selain itu, perpanjangan waktu ini hanya ditujukan untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen saja. Tidak diperbolehkan mengganti calon atau mengajukan bacaleg pengganti," ujar Gunawan.

Selama periode penerimaan pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024, KPU Makassar menerima total 829 orang bacaleg dari 17 partai politik peserta pemilu. Namun, satu partai, yaitu Partai Gelora, gagal mengajukan bacaleg.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x