GOWAPOS - Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Israq Muhammad, mengecam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberhentikannya tanpa melalui proses yang sesuai.
Israq menyatakan keberatannya setelah bertemu dengan seorang bakal calon legislatif, namun menganggap pemecatan tersebut tidak dilakukan secara prosedural oleh KPU Makassar.
"Kami tidak menerima pemecatan ini karena menurut kami tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 337. Di sana dijelaskan tentang pedoman teknis penyelenggaraan pemilu dari tingkat PPK hingga KPPS, termasuk juga tindakan yang harus diambil jika terdapat pelanggaran," ungkap Israq kepada wartawan pada Senin, 17 Juli 2023.
Israq menjelaskan bahwa menurut Keputusan KPU RI Nomor 337, penindakan terhadap pelanggaran harus melalui beberapa tahap, termasuk sidang kode etik sebelum sanksi diberlakukan.
"Menurut panduan yang ada, seharusnya terlebih dahulu diadakan sidang kode etik sebelum sanksi diberikan kepada kami. Namun, kami tidak pernah mengikuti sidang kode etik di KPU Kota Makassar. Oleh karena itu, kami mengangkat dan menuntut prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Israq menyayangkan bahwa saat ia dan tujuh anggota PPS lainnya diduga melanggar kode etik, mereka hanya diundang untuk memberikan klarifikasi. Namun, setelah klarifikasi, pemecatan langsung diberlakukan oleh KPU Makassar.