Warga Makassar Banyak yang Buang Air Sembarangan, Terbukti 21 Kelurahan Masih Melanggar Aturan

- 17 Juli 2023, 19:38 WIB
Nampak sejumlah orang membuat air kecil sembarangan di balik pagar.
Nampak sejumlah orang membuat air kecil sembarangan di balik pagar. /istimewa/

GOWAPOS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) masih menghadapi kendala dalam mencapai status Open Defecation Free (ODF) di Kota Makassar akibat kasus buang air sembarangan yang masih terjadi.

ODF merupakan kondisi di mana setiap individu dalam suatu komunitas tidak melakukan buang air besar sembarangan, termasuk pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat, yang berdampak pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin, mengungkapkan bahwa salah satu indikator keberhasilan daerah yang sehat adalah absennya praktik buang air sembarangan di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis IMLIE Hari Ini, 17 Juli 2023: Chini Menghasut Atharva, Imlie Lacak Pelaku Pemboman Rudra Rana

"Kota Makassar masih menjadi satu-satunya daerah yang belum melaporkan penanganan buang air sembarangan," ujar Rosmini.

Hingga bulan Juli 2023, tercatat 132 kelurahan (86,27 persen) di Kota Makassar telah mencapai status stop buang air sembarangan, namun 21 kelurahan (13,37 persen) masih menghadapi tantangan dalam mengatasi praktik tersebut.

Dinas Kesehatan Sulsel mencatat bahwa sebanyak 2.231 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 21 kelurahan di Kota Makassar masih belum memiliki fasilitas jamban yang memadai atau masih melakukan buang air sembarangan, yang masuk dalam kategori Open Defection (OD).

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Dibuka Anteraja Makassar Khusus Laki-laki Pendidikan Minimal SMA, Cek Infonya di Sini

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x