Wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, Mariso, Panakkukang, Tallo, Sangkarrang, dan Ujung Tanah menjadi lokasi di mana 21 kelurahan tersebut berada.
Rosmini menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah sanitasi ini, karena menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih merupakan tanggung jawab bersama.
Contoh kolaborasi yang telah terbukti berhasil adalah di Luwu Timur, di mana semua pihak turut berpartisipasi dalam mewujudkan status stop buang air sembarangan, termasuk perbankan, lembaga Corporate Social Responsibility (CSR), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur.
Koordinator Provinsi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Dinkes Sulsel, Sarmada, menambahkan bahwa verifikasi fasilitas jamban telah dilakukan secara bertahap di 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sejak tahun 2017.
Namun, Kota Makassar masih menjadi satu-satunya yang belum terverifikasi.
Dari 153 kelurahan di Kota Makassar, terdapat 21 kelurahan yang belum mencapai status ODF atau masih melakukan buang air sembarangan.
Meskipun demikian, terdapat peningkatan dibandingkan sebelumnya yang mencapai 29 kelurahan.