Jadwal Tes SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 18 Juli Menurut BKN

26 Juni 2024, 16:17 WIB
BKN Bahas Tahapan Seleksi Sekdin 2024 /

GOWAPOS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengungkapkan perencanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk seleksi Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2024, yang dijadwalkan mulai tanggal 18 Juli.

Sesuai keterangan rilis yang dibagikan, rencananya tahapan SKD bagi pelamar Sekdin akan diselenggarakan di 36 titik lokasi yang tersebar di BKN Pusat.

Sementara, 14 Kantor Regional, 21 UPT BKN dan titik lokasi mandiri di Nabire, Natuna, Merauke dan Mimika yang dijadwalkan mulai tanggal 18 Juli s/d 6 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga: Peserta Sekdin Bisa Daftar CPNS Sekaligus Sobat BKN Penasaran? Begini Penjelasannya

Sama dengan seleksi tahun sebelumnya, pelaksanaan SKD dilakukan sebanyak 4 (empat) sesi per-hari untuk Senin - Kamis dan khusus pelaksanaan pada hari Jumat sebanyak 2 (dua) sesi.

Sebelumnya pendaftaran seleksi sekolah kedinasan T.A. 2024 telah dibuka mulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 yang dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi setelah proses verifikasi validasi oleh masing-masing instansi sekolah kedinasan.

Sebelum tahapan SKD dimulai, proses berikutnya akan diawali dengan persiapan pembuatan kode billing untuk peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Diketahui, seleksi Sekdin 2024 saat ini akan memasuki tahapan berikutnya setelah pendaftaran di portal BKN ditutup pada 13 Juni lalu, yakni tahapan SKD.

Baca Juga: BKN Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Hari ini, Begini Cara Ceknya

Oleh karena itu, tim BKN yang akan bertugas dalam pelaksanaan SKD mendatang melakukan penandatanganan Pakta Integritas, Senin 24 Juni 2024 sebagai bentuk komitmen selama proses pelaksanaan berlangsung.

Dalam Rapat Koordinasi Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 yang diselenggarakan melalui luring dan daring ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Dalam rapat tersebut, Haryomo sapaannya menekankan pentingnya komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Sekdin, khususnya pada SKD yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.

Menurutnya integritas menjadi nilai mutlak yang perlu dijaga oleh setiap pegawai BKN yang terlibat dari hulur ke hilir seleksi.

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

“Penandatanganan Pakta Integritas merupakan kewajiban setiap individu birokrasi dalam rangka menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan _harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan hanya sekadar formalitas,” imbaunya di hadapan pegawai BKN Pusat dan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia yang akan terlibat menjadi petugas seleksi.***

Editor: Nurjannah Usman

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler