Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- 8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@cpnsindonesia.id/

GOWAPOS - Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK. 

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut. 

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai, maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan. 

• Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun

• Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Telah Dibuka! Beasiswa S2 dalam Negeri KOMINFO Tahun 2023, Untuk Umum, PNS, TNI, dan Polri Bisa Daftar

PPPK berhak memperoleh:

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x