Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- 8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@cpnsindonesia.id/

• Meninggal dunia;

• Atas permintaan sendiri;

• Mencapai batas usia pensiun;

• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

• Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

• Meninggal dunia;

• Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

• Mencapai batas usia pensiun;

• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x