• Meninggal dunia;
• Atas permintaan sendiri;
• Mencapai batas usia pensiun;
• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
• Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
• Meninggal dunia;
• Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
• Mencapai batas usia pensiun;
• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau