Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- 8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@cpnsindonesia.id/

• Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. 

PNS berhak memperoleh:

• Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

• Cuti;

• Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

• Perlindungan; dan

• Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x