Perbedaan PNS dan PPPK Menurut UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

- 8 April 2023, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@cpnsindonesia.id/

• Gaji dan tunjangan. 

• Cuti. 

• Perlindungan. 

• Pengembangan kompetensi.

Dalam hal ini, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. 

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

• Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;

• Meninggal dunia;

• Atas permintaan sendiri;

• Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: InfoCPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x