GOWAPOS - Mulanya untuk mengidentikasi seseorang tidak menggunakan sidik jari, namun hanya berdasarkan data-data fisik lainnya.
Penggunaan sidik jari sebagai proses identifikasi berawal dari kejadian 1 Mei 1903, dimana seorang pria keturunan Afrika Amerika bernama Will West memasuki penjara Levenworth Amerika.
Sebagai tahanan baru, Will West harus melalui serangkaian pemeriksaan seperti pengambilan foto, gambaran fisik lainnya dan sebelas pengukuran antropometri.
Setelah itu, petugas melaukan pencocokan dengan catatan William West, yang sebelumnya pernah dihukum karena pembunuhan.
Baca Juga: MONSTER HUNT 2 (2018) : Wuba Terancam oleh Monster Kegelapan yang Baru Lahir
Dikutip dari Instagram@t4hukah_kamu, kalau semua tunduhan tersebut disangkal oleh West, karena dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan tersebut dan itu bukan dirinya.
Setelah dilakukan penyidikan selanjutnya, petugas terkejut ketika mengetahui kalau West yang sama telah di penjara di Levenwort dengan hukuman seumur hidup.
Nah, berdasarkan temuan tersebut, keduanya lalau dipanggil dimintai keterangan lebih detil. Dan secara mengejutkan mereka tampak seperti orang yang sama atau mirip dengan nama yang sama pula.
Namun ketika sidik jari West dibandingkan dengan West lainnya, ternyata tidaklah sama. Setelah temuan kasus ini kepolisian setempat mulai mengidentifikasi menggunakan sidik jari.