Curi Puluhan Laptop, Pelaku dan Penadah Diringkus: Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi

10 Desember 2021, 15:53 WIB
Nampak polisi memperlihatkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku. /polres gowa/

GowaPos.Com - Seorang pelaku spesialis pencurian didalam rumah berinisial MA (30) di kecamatan Bontomarannu diringkus polisi pasca beraksi di sebuah rumah kontrakan.

Awalnya korban PA (19) seorang mahasiswa bersama rekannya berada di luar. Kemudian pulang ke kontrakannya di perumahan tehnik blok D1 Lingkungan Borong, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Saat masuk ke rumahnya melihat pelaku sudah berada di pintu kamar korban pada Rabu, 8 Desember 2021 pukul 02.30 WITA.

Baca Juga: Perkelahian Antar Warga di Gowa, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian laptop dengan cara merusak jendela pintu kamar.

"Setelah beraksi pelaku mengetahui kedatangan korban lalu laptop yang dikuasainya disimpan di suatu tempat di sekitar TKP," jelas Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat menggelar jumpa pers didampingi Kasi Humas dan Kapolsek Bontomarannu pada Jumat, 10 Desember 2021.

Saat korban tiba di tempat kost dan bertemu dengan pelaku. Lalu pelaku bertanya tentang iuran keamanan dan kondisi keamanan di tempat kost kontrakan korban.

Baca Juga: Bubarkan Balapan Liar, Anggota Polri Diteriaki Polisi Gadungan dan Dikeroyok OTK

Seolah-olah pelaku adalah petugas keamanan kemudian pamitan. Namun salah satu teman korban mengikuti pelaku sementara korban mengecek kamar kontrakannya.

Saat itu, korban melihat jendela kamar dalam keadaan terbuka lalu masuk kedalam kamar ternyata dua unit laptop sudah hilang.

"Teman korban curiga, kalau pelakunya adalah orang yang barusan mengaku petugas keamanan. Kemudian melakukan pengejaran hingga ke pekuburan Cina Macanda sampai menuju ke Jalan Patalassang, Desa Borongpalala," tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga: Polri dan Polisi Selandia Baru Tandatangani Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional

Saat mendapati pelaku, yang sempat terjatuh di jalan. Tapi langsung mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat. Setelahh itu, kembali melanjutkan perjalanan namun korban terus mengejarnya.

Saat berada di perumahan Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa pelaku terjebak karena jalan buntu. Dan, tidak lama kemudian masyarakat berdatangan dan melakukan pengejaran.

Pelaku kemudian melarikan diri dan masuk ke dalam sebuah rumah kosong lalu loncat kebelakang. Akhirnya pelaku erjebak di rawa-rawa atau sawah yang penuh air karena dampak banjir.

Baca Juga: Mahasiswi Mojokerto Tewas Bunuh Diri, Terungkap Keterlibatan Oknum Polisi yang Merupakan Pacar Korban

Saat pelaku berada di rawa tersebut, seorang anggota Brimob dan anggota TNI yang saat itu, ada di TKP berupaya menjaga keselamatan pelaku dari amukan massa.

Karena kejadian tersebut, warga lainnya melapor ke Kantor Polisi dan menjelaskan bahwa pelaku berada di rawa rawa.

"Kemudian Kapolsubsektor Patallasang dan anggota datang ke lokasi kemudian mengamankan terduga pelaku, namun bersamaan dengan itu massa yang geram atas ulah terduga pelaku lalu membakar motor milik pelaku,"jelas Kasat Reskrim Polres Gowa.

Baca Juga: Usulan Syafii Maarif Sudah Dilakukan Polri, Dedi: Rekrut Santri Hingga Hafidz Jadi Polisi

Saat diintrogasi pelaku mengakui telah beraksi puluhann kali di wilayah hukum Polsek Bontomarannu.

Barang hasil curian dijual kepada salah seorang penadah yang tinggal di Makassar berinisial AA (26) yang juga ikut diringkus pada Kamis, 9 Desember 2021 pukul 11.00 WITA sehari setelah pelaku pencurian diamankan.

Penyidik juga beberapa barang bukti diantaranya 1 unit rangka sepeda motor milik pelaku, 24 Laptop, 2 TV, 2 buah sepeda, 2 buah gitar, 4 buah speaker aktif dan puluhan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Polisi Tutup Area Patung Kuda dan Monas, Cegah Kerumunan Massa Reuni 212: Berikut Jalan yang Ditutup

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan diduga masih ada puluhan BB yang disembunyikan kedua terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHPidana dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa

Tags

Terkini

Terpopuler