GOWAPOS - Seorang pria warga Kabupaten Gowa berinisial RE (31) diamankan Polres Gowa setelah memalsukan dokumen warga untuk mendapatkan dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan.
Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa saat kembali mengajukan Pembayaran Jaminan Kematian atas nama korban lain.
Tersangka ini diamankan karena petugas BPJS merasa curiga kepada tersangka dimana sebelumnya telah mencairkan dana kematian atasnama Samsinar, karena saat dilakukan ivestigasi dilapangan diketahui sdri. Samsinar masih hidup.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Danny Pomanto Umumkan Dirinya Terkonfirmasi Positif Covid-19 Lewat Video
RE diamankan lantaran nekat memakai, menyerahkan atau menggunakan dokumen otentik palsu untuk mendapatkan dana kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapat dana sebesar Rp42 juta.
Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan menjelaskan bahwa, kronologis awal kejadian ketika tersangka melakukan pertemuan di Kantor Desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum.
Saat itu, tersangka meminta warga mengumpulkan FC KTP dan KK kemudian data data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
"Jadi Semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia, kemudian tersangka mendaftarkan Identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS ketenagakerjaan,"ungkap Tambunan.
Setelah terdaftar lalu tersangka membuat surat keterangan kematian terhadap warga (Samsinar) yang eolah-olah dikeluarkan oleh Dukcapil Kabupaten Jeneponto.
Lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kab Gowa dan dana tersebut cair.
Lanjut Tambunan, untuk memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris kemudian surat surat yang telah dipalsukan.
Baca Juga: Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar Dikeluhkan, Warga Sebut Prosesnya Penuh Intrik
Kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan sehingga berhasil mendapatkan dana sebesar Rp42 juta
Setelah dana Rp42 juta tersebut cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya untuk mencairkan dana BPJS Ketenaga kerjaan.
Akan tetapi modus tersangka diketahui oleh pihak BPJS Kab Gowa kemudian melaporkan ke pihak berwajib di Polres Gowa.
AKP M Tambunan menambahkan, bahwa pihak BPJS mengalami kerugian sebesar Rp42 Juta dan warga bernama Samsinar masih dalam keadaan hidup dan sehat walafiat berdasarkan surat keterangan dari Kepala Desa Pao. Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi (Samsinar) menjelaskan bahwa saat itu tersangka hanya memberikan dana Rp500 ribu dengan alasan sebagai dana bantuan dari tersangka.
Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair. Dimana motif dari kasus ini untuk mendapatkan keuntungan
Berbagai barang bukti telah diamankan polisi mulai dari Surat Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kematian hingga puluhan dokumen lainnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHpidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara. ***