Polres Gowa Ungkap Kasus Curat Lintas Kabupaten, Satu Keluarga yang Terlibat Diamankan

14 Desember 2022, 06:23 WIB
Personil Polres Gowa /Instagram.com/@polresgowa_sulsel/

GOWAPOS - Polres Gowa melalui tim Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lintas kabupaten.

Beberapa hari lalu, Polres Gowa mendapatkan sejumlah laporan warga kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terkait adanya pencurian etalase dagangan.

Setelah didalami dan ditelaah lebih lanjut, Sat Reskrim Polres Gowa akhirnya mengamankan pelaku pada 13 Desember 2022.

Dalam kasus curat tersebut diamankan satu keluarga yang diduga terlibat. Terdiri dari pasangan suami istri berinisial SJ (42) dan MA (32), serta seorang anaknya TA (17).

Baca Juga: Lirik Lagu JANGAN ADA KATA PISAH - RESTU, Gambarkan Keharmonisan Hubungan dengan Orang Lain

Ketika diperiksa, SJ langsung mengakui perbuatannya itu kepada pihak kepolisian. Pelaku sebelumnya ditangkap saat berada di Jalan Poros Malino, Kecamatan Somba Opu.

Tim dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Ipda Haryanto mengamankan satu keluarga diduga pelaku curat untuk dimintai keterangannya.

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh membenarkan adanya kasus itu yang berawal dari laporan warga setempat.

"Awalnya ada laporan warga sudah mulai resah karena kehilangan etalase dagangannya. Sesudah itu dari tim Unit Jatanras Polres Gowa turun melakukan penyelidikan," ucapnya, dikutip dari laman Tribrata Polres Gowa.

Baca Juga: Piala Dunia 2022: Julian Alvarez Dua Gol, Misi Balas Dendam Argentina Tuntas dan Melaju Ke Final

Lanjut AKP Hasan Fadhlyh menuturkan bahwa Pelaku SJ lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Lalu ia mengakui perbuatannya dan membuka cerita tentang aksi pencurian itu dilakukan bersama keluarganya.

Usai dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan istri dan seorang anaknya.

Aksi tersebut diakui sudah dilakukan tidak hanya di Kabupaten Gowa, tapi sudah dipraktekkan di daerah Takalar dan Maros.

"Pelaku SJ saat diinterogasi sudah mengakui kesalahannya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami juga mengamankan istri dan anaknya. Jadi SJ sudah melakukan aksi itu tidak hanya di Gowa, tapi juga di Takalar dan Maros dengan menggunakan kendaraan roda empat untuk membawa etalase yang dicuri. Kemudian barang itu mereka jual di Jalan Poros Malino," kata AKP Hasan Fadhlyh.

Barang bukti yang telah diamankan seperti 1 unite mobil pick up berwarna putih, 3 buah etalase kaca, 1 buah kipas angin, 2 kursi besi dan 1 alat pembuat popcorn.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler