Pendaftaran Online Siswa SMA Dibubarkan, Polisi : Tidak Miliki Izin Berkerumun  

- 14 Juni 2021, 21:15 WIB
Beginilah kerumunan siswa di depan SMA Negeri 2 Kabupaten Gowa yang ingin mendaftar online.
Beginilah kerumunan siswa di depan SMA Negeri 2 Kabupaten Gowa yang ingin mendaftar online. /Polres Gowa/

GowaPos.Com - Polisi terpaksa membubarkan puluhan siswa yang berkurumun di depan SMA Negeri 2 Kabupaten Gowa, untuk mendaftar online, Senin, 14 Juni 2021.

Pembubaran ini dilakukan personel Polsek Bajeng, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan panitia Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online. Diketahui, kalau pendaftaran tersebut  tanpa sepengetahuan pihak panitia PPDB.

‘’Kami membubarkan karena pendaftaran yang mendatangkan siswa di sekolah tidak diizinan sehingga wajar kami suruh pulang siswanya,’’ungkap Kanit Intelkam Polsek Bajeng, Aiptu Saharuddin di TKP.

Baca Juga: Korban Covid-19 Dimakamkan di Perkuburan Macanda Gowa Bertambah, Tambunan : Jumlahnya Capai 1007 Orang

Sebelum dibubarkan polisi, kondisi di tempat dipadati siswa calon pendaftar. Mereka berkerumun di depan rumah warga yang jadi tempat pendaftaran online.

Aiptu Saharuddin yang memimpin pembubaran mengatakan, selain tidak memiliki izin, PPDB online tersebut juga menimbulkan kerumunan.

“Makanya kita bergerak membubarkan. Sebab situasi di lokasi, banyak sekali calon pendaftar berkerumun. Di samping memang tidak ada izinnya dari pihak sekolah dan dinas terkait,” ungkap Saharuddin.

Baca Juga: Anggaran Sudah Siap, Makassar Bakal Bangun Pelabuhan Penyebarangan Lintas Provinsi 

Kapolsek Bajeng, Iptu Sunardi membenarkan adanya PPDB Ilegal yang dibubarkan di depan SMA Negeri 2 Gowa. Diakui sebelum dibubarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan panitia PPDB yang melaksanakan kegiatan tersebut.

“Hasil koordinasi kepada panitia mengakui bahwa memang PPDB online yang dilakukannya itu tidak ada rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat,” jelas Sunardi.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Gowa, Drs Tarmo yang dikonfirmasi juga membenarkan bahwa kegiatan PPDB yang dilakukan di depan sekolahnya itu, tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Dukung Pembangunan Crane Dalam Negeri, Pelindo IV Bangun Sinergi Bersama Mitra

“Pihak sekolah tidak tahu-menahu soal itu. Katanya pihak yang laksanakan pengusaha jasa komputer. Tapi karena ilegal dibubarkan sama polisi,” kata Tarmo.

Tarmo menambahkan sesuai instruksi Dinas Pendidikan Sulsel, tidak dibolehkan ada kegiatan PPDB manual di sekolah. Dilarang keras. Sebaliknya proses PPDB dilakukan via online.

Sementara itu, Ketua Panitia penyelenggara PPDB Ilegal, Mujahid berdalih kegiatan pendaftaran calon didik baru yang dilakukannya itu atas inisiatif dari pihak OSIS SMAN 2 Gowa.

Baca Juga: Telkomsel Awards 2021, Ajang Apresiasi Talenta Kreatif Indonesia

Tujuannya untuk membantu calon siswa baru yang belum paham cara mendaftar secara online. Rencananya, proses pendaftaran berlangsung selama tujuh hari.

“Banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link dari pusat PPDB. Sehingga kami berinisiatif membantu mereka,”kilah Mujahid.*** 

 

 

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah