Langgar Perintah Bupati Adnan, Hukuman Berat Menanti Sekretaris Satpol PP Gowa

- 16 Juli 2021, 08:52 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan sudah siapkan sanksi berat bagi oknum Satpol PP.
Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan sudah siapkan sanksi berat bagi oknum Satpol PP. /pemkab gowa/

GowaPos.Com - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyesalkan tindakan Sekretaris Satpol PP Gowa yang merupakan aparatnya yang telah melakukan tindakan kekerasan pada pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa.

Melalui akun facebook miliknya, Adnan menegaskan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan dipastikan akan memperoleh hukuman berat akibat perbuatannya. Namun sebelumnya, harus melalui pemeriksaan Inspektorat setempat.

''Saya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, dan saya memerintahkan Inspektorat untuk segera memeriksa oknum Satpol PP ini,''tegasnya dalam akun Facebook Adnan Purictha Ichsan yang sudah dibagikan sebanyak 1.923 kali.

Baca Juga: Polres Gowa Segera Gelar Perkara, Oknum Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca Juga: Beredar Video Klarifikasi Kehamilan Korban, Polisi: Kami Sudah Berkoordinasi dengan Dokter

Hanya saja, karena kasusnya sudah ditangani pihak Polres Gowa sehingga harus menunggu proses hukumnya dulu di kepolisian.

Namun Adnan berjanji tetap akan memproses bawahannya, yang telah lalai menjalankan perintah dalam menegakkan aturan PPKM.

''Sebelum kami bergerak ke lapangan untuk penertiban PPKM, saya sudah sampaikan supaya bertindak humanis tapi tetap tegas. Tegas bukan berarti melakukan kekerasan pada warga,''kata Ketua PMI Sulsel ini. ***

 

 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x